Friday, April 4, 2014

Mengapa Islam menganjurkan pernikahan? (part1)


Mengapa Islam menganjurkan pernikahan? 


Karena dalam Islam menikah adalah satu-satunya jalan yang halal untuk menyalurkan dahaga nafsu syahwati. Dalam arti, pernikahan merupakan satu-satunya cara yang halal dan diakui untuk menjalin hubungan cinta antara lelaki dan wanita.

 Dalam hadits Tirmidzi dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda:

Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah: pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang kawin yang mau menjauhkan dirinya dari yang haram.”


  • Dan menikah adalah sebuah berkah, karena menjadikan manusia terhindar dari dosa (sebab dorongan syahwat yang disalurkan ke jalan yang benar). Satu-satunya jalan yang mampu menggantikan menikah namun sifatnya sementara hanyalah puasa. Pun demikian tidak mungkin bahkan tidak diperbolehkan orang berpuasa terus-menerus untuk menahan kebutuhan biologisnya.


Selain menghindarkan diri dari dosa, dengan menikah seseorang juga dapat merasakan kebahagiaan, kedamaian, ketenangan, keindahan cinta, juga terhindar dari segala macam penyakit (stres, aids dan sebagainya).

Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah perjanjian suci. Pernikahan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dan pengetahuan yang luas terhadap apa yang dibutuhkan. Bukan seperti membeli pakaian yang dapat ditukar bila tidak disukai atau tidak cocok, serta dibuang jika sudah usang. Pernikahan menuntut tanggung jawab dari kedua belah pihak, juga menghendaki kesepahaman, kerja sama dan perasaan saling membutuhkan.


Dengan alasan tersebut, kita menemukan tujuan umum pernikahan dalam Islam adalah agar lelaki dan perempuan, dapat membina hubungan yang harmonis, saling mencintai, meneruskan keturunan dan bekerja sama dalam melaksanakan perintah Allah swt.


Juga dilakukan untuk mencapai keseimbangan jasmani dan rohani sekaligus untuk mengurangi ketegangan.

Pernikahan juga merupakan bentuk ibadah karena berarti mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya. 

Dalam hadits disebutkan:
“Barang siapa diberi rejeki oleh Allah seorang isteri yang saleh, sesungguhnya telah ditolong separuh agamanya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh lainnya.” [HR. Thabrany dan Hakim, sanadnya sah]


Menikah sejak dini sekali lagi, merupakan bukti bagaimana Islam memahami dorongan fitrah manusia. 


Biasanya anak muda (15-25 tahun) memiliki imajinasi dan fantasi akan kehidupan bersama lawan jenis. Imajinasi dan fantasi itu sebagian besar mengarah pada dorongan syahwat. Karena pada dasarnya manusia itu ingin hidup bebas tanpa batas, maka imajinasi dan fantasi mereka juga liar.

Norma agama, adalah pagar untuk membatasi keliaran tersebut. Persoalannya, unsur manakah yang lebih dominan, imajinasi liar atau norma agama? Jika imajinasi liar yang lebih dominan, maka pemuda akan berusaha mewujudkan imajinasi itu dalam kehidupan nyata.
Mereka cenderung mengambil jalan pintas, “Tidak perlu memelihara sapi untuk meminum susunya, lebih baik membeli susunya saja.” Namun jika norma agama yang lebih dominan, maka si pemuda akan mengatasi semua dorongan itu dengan lebih mendekatkan diri pada Allah.

Selain masalah imajinasi dan fantasi, faktor lain yang dapat dijadikan alasan agar pemuda menikah sejak dini adalah faktor fisik.

Pada usia muda, mereka masih memiliki tenaga prima, keinginannya begitu kuat dan tak mudah goyah. Dua hal tersebut dapat menjadi unsur penting untuk membina rumah tangga yang bahagia, penuh cinta dan kemesraan.


Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka alangkah baiknya jika lelaki muslim yang telah memenuhi syarat, menyegerakan menikah. Sungguh merugi orang yang menunda pernikahan, sebab ia telah enggan menyempurnakan agamanya, sekaligus tidak ingin merasakan kenikmatan, keindahan dan kebahagiaan. Bukankah semua manusia ingin merasakan keindahan, menikmati kebahagiaan, dan mereguk kenikmatan? Dengan demikian mereka yang menunda-nunda pernikahan adalah manusia yang tidak wajar.


Dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi banyak dijelaskan tentang peran, fungsi, dan kedudukan wanita. Setidaknya ada empat hal yang sering kita dengar dari peran, fungsi dan kedudukan perempuan dalam Islam:1. Pasangan
2. Perhiasan3. Cahaya Mata4. Tiang Negara


No comments:

Post a Comment